JAKARTA, SUARADEWAN.com – Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) punya banyak masalah di dalamnya.
Hal tersebut YLBHI sampaikan pasca melakukan kajian Perppu Ormas bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia, dan dirilis di akun Twitter resmi LBH Jakarta @LBH_Jakarta..
“Ternyata Perppu Ormas yang baru diterbitkan pemerintah itu bermasalah,” cuitnya, Senin (17/7/2017).
Lantas, apa saja masalah-masalah yang terdapat di dalam Perppu Ormas tersebut? Berikut 10 poin grafis versi LBH Jakarta:
Ternyata Perppu Ormas yang baru diterbitkan Pemerintah itu bermasalah. Apa saja? Simak 10 masalahnya. pic.twitter.com/jlyOP7hJ9r
— LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) July 17, 2017
Lanjut 10 masalah Perppu Ormas pic.twitter.com/RPfkofn3mn
— LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) July 17, 2017
Lanjut lagi 10 masalah Perppu Ormas pic.twitter.com/VqoyAtmTRk
— LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) July 17, 2017
Demikian penjelasan YLBHI terkait masalah-masalah apa saja yang perlu diluruskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perrpu Ormas). (ED)