Sosmed  

10 Masalah Perppu Ormas Versi Lembaga Bantuan Hukum se-Indonesia

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) punya banyak masalah di dalamnya.

Hal tersebut YLBHI sampaikan pasca melakukan kajian Perppu Ormas bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia, dan dirilis di akun Twitter resmi LBH Jakarta @LBH_Jakarta..

“Ternyata Perppu Ormas yang baru diterbitkan pemerintah itu bermasalah,” cuitnya, Senin (17/7/2017).

Lantas, apa saja masalah-masalah yang terdapat di dalam Perppu Ormas tersebut? Berikut 10 poin grafis versi LBH Jakarta:

Demikian penjelasan YLBHI terkait masalah-masalah apa saja yang perlu diluruskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perrpu Ormas). (ED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90