JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pasca operasi pengawasan orang asing yang digelar Kamis (23/2) lalu di Bogor Jawa Barat, 10 orang pejabat Ditjen Imigrasi dinyatakan dinonaktifkan.
10 Pejabat nonaktif tersebut saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Ditjen Imigrasi memastikan, penonaktifan dan pemeriksaaan petugasnya itu tidak terkait dengan penyalahgunaan wewenang maupun kedatangan Raja Arab Saudi.
“Tidak ada kaitannya dengan penyalanggunaan wewenang, atau dalam kaitan dengan menerima hadiah dalam bentuk apapun, juga tidak ada hubungan dengan kedatangan Raja Arab Saudi,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Minggu (26/2).
Dijelaskan Agung, penonaktifan tersebut terkait dengan dugaan kekeliruan dalam menjalankan Standar Operasioanl Prosedur (SOP) saja.
“Operasi lapangan ada standarnya yang harus dipenuhi. Bagaimana penangkapan, bagaimana proses identifikasi dan verifikasi, sampai pada proses jikalau diperlukan adalah penahanan, baik penahanan dokumen saja atau penahanan orang,” tukas Agung.
Meskipun 10 pejabatnya saat ini sedang diperiksa, namun Ditjen Imigrasi memastikan tidak akan ada hambatan terkait kerja dan kinerja Instansinya.
“Imigrasi sudah memiliki sistem dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sistem ini tidak bergantung pada orang, sistem ini terus bergulir terus berjalan sesuai dengan pelaksanaan tugas,” pungkas Agung.
Sebelumnya, Tim Kantor Imigrasi Bogor Kamis (23/2) melakukan operasi pengawasan orang asing di Bogor, Jawa Barat. Mereka mengamankan 106 warga negara asing, yakni WN Arab Saudi 103 orang, WN Maroko 1 orang, dan WN Yaman 1 orang. (ZA)