Hankam  

11.884 Botol Miras yang akan Diedarkan di Malam Takbiran Disita Polisi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sebanyak 11.884 botol minuman keras (miras) berbagai merk yang siap diedarkan ke sejumlah daerah, disita oleh jajaran Polres Demak dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (Pekat), Sabtu (24/6/17) dini hari.

“Kami temukan sebanyak 11.884 botol miras berbagai merk. Ini merupakan jumlah yang cukup besar,” tutur Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan.

Pemilik gudang miras berbagai merk tersebut, Sukartono, warga Kampung Krapyak, Bintoro, Demak saat ini diamankan beserta barang bukti yang di sita.

“Semua barang bukti kami amankan bersama pemiliknya. Dalam kasus ini, yang bersangkutan akan dikenai pasal Tipiring (tindak pidana ringan),” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Demak, Kompol Sutomo menyebut pihak Polres Demak akan meningkatkan patroli dalam rangka memberantas pekat yang ada di wilyayah hukumnya.

“Penyakit masyarakat tidak akan hilang, namun setidaknya ada tindakan tegas supaya mampu meminimalisir. Kami berkomitmen menjaga nama baik dan kondusifitas Kabupaten Demak,” tuturnya. (dd)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90