Hankam  

12 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi Dari Tangan Seorang Perempuan

Ilustrasi Paket Sabu

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Seorang pengedar narkoba diamankan oleh petugas kepolisian Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada Kamis (13/417).

Kapolres Barito selatan, AKBP Yussak Angga melalui Kasat Narkoba, AKP Pendi Simanjuntak mengatakan, pengedar yang ditangkap adalah seorang wanita. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Seorang wanita yang ditangkap tersebut berinisial BB (44) warga Jalan Pelita IV, RT. 27 RW. 04, kecamatan Dusun Selatan,” terang Pendi, Jumat (14/4/17).

Pendi menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai tersangka sebagai pengedar barang haram. Saat digeledah oleh petugas, pelaku sempat membuang barang bukti namun polisi berhasil melihat.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 12 paket narkoba jenis sabu-sabu siap jual yang dibungkus menggunakan plastik bening

“Tersangka bersama barang bukti sabu-sabu dan satu unit handphone telah kita amankan di Mapolres Barito Selatan untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut,” lanjut Pendi.

Pendi mengatakan pelaku akan dijerat  dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90