JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sebanyak 11 peket narkoba jenis tembakau gorilla berhasil diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut. Narkoba tersebut disita dari hasil penggerebekan terhadap narapidan yang tengah berpesta narkoba di dalam sel nomor D1 Blok Papandayan, Garut.
“Awalnya kita dapat info akan ada pesta narkoba, makanya kita lakukan penggeledahan” terang PLT Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Ramdani Boy, Kamis (8/6/17).
Tiga narapidana kasus kriminal yang tengah menikmati tembakau gorilla di dalam sel tersebut juga turut diamankan. Dari ketiganya, petugas menemukan 11 paket tembakau gorilla siap pakai yang akan dijual di lingkungan Lapas.
“Ini tangkapan pertama kita, OTT (operasi tangkap tangan). Sebelumnya sulit mendeteksinya, apalagi sampai bisa dapat barang buktinya,” katanya menerangkan kronologi penggerebekan.
Boy mengungkapkan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari luar lapas. Kuat dugaan, ketiga sengaja memesan narkoba tersebut dan dimasukkan ke lapas dengan cara diselundupkan.
Selain mengamankan narkoba dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP yang diduga dipakai melakukan transaksi dan sejumlah barang lainnya.
“Bagaimana barang ini bisa masuk, ini yang akan kita dalami. Kita tidak ingin kejadian serupa terulang, keamanan akan kita tingkatkan,” ujarnya.
Ketiga narapidana tersebut rencananya akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Garut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (dd)