
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Empat fraksi di DPR RI resmi mengajukan hak angket berkaitan dengan pengaktifan Kembali Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo.
Empat fraksi yang mengajukan ‘Hak Angket Ahok’ atau ‘Ahok Gate’ tersebut antara lain dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, pengguliran hak angket tersebut bertujuan agar Pemerintah bisa menjelaskan landasan hukum yang dipakai terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal saat ini yang bersangkutan memegang status sebagai terdakwa penistaan agama.
“Kami resmi menggulirkan Hak Angket Dewan ini agar Pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran,” kata Jazuli di Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Selanjutnya kekempat Fraksi akan menggalang dukungan dari anggota DPR dari fraksi lainnya agar Hak Angket tersebut dapat segera diproses secara kelembagaan DPR. (ZA)