
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan, melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kewajiban bagi setiap pejabat negara yang diatur dalam undang-undang.
Pernyataan Mahfud ini disampaikan terkait dengan lima hakim Mahkamah Konstitusi. “Ya itu salah. Kalau hakim MK tidak memberi ke laporan LHKPN itu, itu salah secara undang-undang,” terang Mahfud Jakarta, Kamis (2/3/17).
Pelaporan harta kekayaan adalah amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Meskipun tidak ada sanksi yang bisa diberikan kepada tpejabat negara yang tidak melapor LHKPN. Namun, setiap pejabat negara, baik sebelum, saat, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.
Menurut Mahfud, kewajiban tersebut merupakan tanggungjawab moral bagi setiap pejabat negara. Untuk itu, dirinya mengimbau agar kelima hakim MK tersebut segera memberikan laporan harta kekayaan mereka ke KPK.
“Jadi itu kewajiban undang-undang, jadi mereka itu bukan contoh yang baik,” pungkasnya. (DD)