5 Menteri Era SBY yang Divonis Penjara karena Korupsi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Divonisnya mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari jelas menambah deratan daftar menteri-menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tersandung kasus hukum.

Sebelumnya, ada Menteri Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Begitu pun Menteri Agama Suryadharma Ali yang tersandung kasus korupsi dana haji.

Selanjutnya, ada Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang dijerat karena kasus korupsi Hambalang. Dan yang terakhir adalah Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang divonis 20 tahun penjara.

Jika dihitung-hitung total vonis penjara dari kelima menteri era SBY ini, total semuanya ada 23 tahun. Denda atau jumlah pengganti pun terbilang tak sedikit, mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 5,07 miliar.

Untuk lebih jelasnya, berikut kami tampilkan daftar 5 menteri era SBY yang divonis karena kasus hukum berupa korupsi.

  1. Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah

Menteri SBY asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sebenarnya mulai menjabat di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Tetapi baru di era SBY, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi di periode pertama.

Dalam kasusnya, Bachtiar diadili karena penunjukan langsung proyek mesin jahit, sapi potong, dan sarung pada 2006-2008. Kebijakan tersebut pun merugikan negara sebesar Rp 33,7 miliar.

Tindakannya pun diganjar dengan vonis 20 tahun penjara pada 22 Maret 2011 oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia membayar uang denda sebesar Rp 50 juta.

  1. Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng

Mungkin kasus Menpora Andi ini yang paling menggemparkan. Terjadi pada 6 Desember 2012 di mana Andi mulai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi Hambalang.

Pada 18 Juli 2014, Andi akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara meski dibebaskan membayar uang denda sebesar Rp 2,5 miliar.

Tindakan Andi ini merugikan negara sebesar Rp 464,320 miliar.

  1. Menteri Agama Suryadharma Ali

Menag Suryadharma Ali terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran haji di Kementerian Agama. Dan itu terjadi selama dirinya menjbat selaku Menteri Agama pada periode 2010-2014.

Pada 11 Januari 2016, hakim Pengadilan Tipikor pun memvonisnya selama 6 tahun pejara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atua diganti dengan 2 tahun penjara.

  1. Menteri Pariwisata serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik

Sama seperti Andi, Menteri Jero Wacik juga divonis 4 tahun penjara pada 9 Februari 2016 dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tetapi, pada 26 Oktober 2016, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan menambah hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara. Ia dinyatakan terlibat dalam tiga dakwaan kasus korupsi yang menjeratnya.

Denda uang pengganti yang wajib dibayarkannya pun bertambah, yakni sebesar Rp 5,07 miliar.

  1. Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari

Dan yang terbaru adalah Menkes Siti Fadila Supari. Pengadilan Tipikor akhirnya memvonis Siti Fadila setelah diproses karena terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Ia terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma untuk pengadaan alat kesehatan Buffer Stock, disamping menerima suap melalui Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.

Siti juga terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta berupa traveler cheque dari Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya.

Ia pun akhirnya divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar Rp 1,9 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90