BEKASI, SUARADEWAN.com – Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima dari sembilan belas terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar pada 2010-2016.
Menurut keterangan dari Kepala Humas PN Bekasi Suwarsa, Sabtu (18/3), Kelima terdakwa itu antara lain pasangan suami istri Syafrizal dan Iin Sulastri, yang berperan membantu peredaran vaksin palsu serta proses produksinya. Syafrizal divonis oleh mejelis hakim 10 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. Sedangkan istrinya Iin Sulastri, divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.
Majelis hakim yang diketuai Kurnia Yani Darmonk dan beranggotakan Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani ini memberikan vonis lebih ringan pada Iin Sulastri, lantaran yang bersangkutan baru saja melahirkan buah hatinya. “Pertimbangan vonis Iin lebih rendah karena yang bersangkutan baru saja melahirkan anaknya,” kata Suwarsa.
Adapun terdakwa lainnya yakni Seno bin Senen divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider satu bulan penjara. Seno terbukti sebagai perantara antara produsen dan pihak rumah sakit.
Sedangkan terdakwa lainnya, Farid, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider satu bulan penjara. Dia berperan sebagai pemilik apotek yang mengedarkan vaksin palsu.
Sementara terdakwa yang kelima, perawat Rumah Sakit Harapan Bunda, Irnawati, divonis oleh hakim 7 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar, sebab terbukti telah membantu mengedarkan dan menjual vaksin palsu.
Sementara itu untuk 14 terdakwa lainnya, kata Suwarsa, saat ini sedang menunggu vonis dari hakim. Pihaknya menjadwalkan vonis akan digulirkan mulai Senin (20/3) besok. “Berarti masih ada 14 terdakwa lainnya yang saat ini masih menanti vonis hakim dalam kasus yang sama. Paling lambat 25 Maret 2017 seluruh vonis kepada terdakwa harus sudah diputuskan,” kata Suwarsa.
Berikut adalah nama-nama sisa 14 terdakwa yang sedang menunggu vonis dari hakim tersebut. Yakni Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, Kartawinata alias Ryan, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Mirza, Sutanto bin Muh Akena. (ZA)