Hankam  

6 Mafia Pupuk Bersubsidi Diringkus Polisi Purwakarta

Ilustrasi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Enam mafia pupuk bersubsidi berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dalam sebuah penggerebakan di dua dua gudang penyimpanan pupuk bersubsidi milik PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Kujang Cikampek  di Kawasan industri Sumber Karya Internasional, Jl Raya Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan, modus para pelaku dengan mengurangi volume pupuk bersubsidi yang mereka curi, kemudiaan menjualnya ke petani tanpa surat DO.

Enam tersangka itu, masing-masing, dua kepala gudang, satu petugas administrasi, dan tiga petugas checker. Agta menyebut, dalam sebulan, para pelaku mampu mencuri pupuk bersubsidi sebanyak 33 ton.  Aksi ini sudah berlangsung selama satu tahun lebih.

“Jadi, kemasan pupuk yang 50 Kg itu dilubangi dengan paralon. Lalu, isinya dikeluarkan antara tiga sampai lima kilogram per karungnya. Kemudian, karung yang sudah rusak itu diganti dengan karung baru, yang resmi dikeluarkan oleh pabrik, “terang  AKP Agta, Kamis (23/3/17).

“Begitu pula dengan pupuk yang mereka curi itu, dikumpulkan lalu dikemas dalam karung resmi ukuran 50 Kg. Lalu, pupuk itu di jual ke petani langsung maupun pengecer. Harganya, antara Rp 1.500 sampai Rp 2.000 per kilogram,” lanjut Agta.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b, Jo Pasal 1 Sub 3e UU No 7/1955, tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90