Hankam  

7 Alasan Mengapa Perppu Ormas Patut Kita Dukung

Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/17.

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) sudah selayaknya mendapat dukungan publik dari masyarakat Indonesia.

Pasalnya, selain hendak meminimalisir gerakan-gerakan radikal perusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Perppu Ormas juga memberi banyak manfaat lain yang lebih nyata.

Berikut ini 7 (tujuh) alasan mengapa Perppu Ormas tersebut patut mendapat dukungan. Alasan-alasan ini disampaikan oleh The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia, Minggu (16/7/2017).

Pertama, tujuan dari Perppu Ormas adalah melindungi keutuhan NKRI dari gerakan-gerakan radikalisme yang ingin mengganti dasar negara Pancasila.

“Jadi, kita harus senantiasa meletakkan tafsir Perppu ini pada tujuan mulianya.”

Kedua, konteks lahirnya Perppu untuk merespons kegentingan nasional di mana ajaran radikalisme telah merasuk ke dalam ruang privat keluarga dan segala aspek kehidupan masyarakat.

Ketiga, target munculnya Perppu ini adalah pada organisasi kemasyarakatan yang anti-Pancasila.

“Artinya, ormas yang dengan sengaja sejak awal pendiriannya sudah memiliki agenda mengganti negara Pancasila akan menjadi sasaran Perppu ini.”

Keempat, Perppu ini menjadi langkah awal pemerintah untuk menyikapi secara tegas radikalisme yang memicu pengerasan politik identitas di Indonesia, yang berpotensi memecah belah bangunan persaudaran rakyat Indonesia.

Kelima, gencarnya berita fitnah untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.

“Meskipun telah disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Surat Edaran Penanganan Ujaran Kebencian Nomor: SE/06/X/2015, tampaknya belum menunjukkan penegakan hukum yang maksimal.

Keenam, ruang publik yang tidak aman.

“Maraknya kebencian yang diekspresikan dalam bentuk perang dunia maya sampai pada persekusi nyata kepada beberapa orang yang dianggap menyerang kredibilitas kelompok tertentu, begitu mengancam ruang publik kita.”

Terakhir, ketujuh, Perppu akan membantu mengembalikan kemanusiaan rakyat Indonesia dengan kembali kepada esensi menjadi Indonesia.

“Perppu menjadi pintu masuk untuk memperkuat kembali empat pondasi penting bernegara kita dengan memahami esensi dari NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90