JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ustaz Ahmad al-Habsyi digugat cerai oleh sang istri, Putri Aisyah Aminah. Gugatan itu dilayangkan Putri ke Pengadilan Agama Jakarta Timur sejak 31 Januari 2017 dengan nomor perkara 0478/Pdt.G/2017/PAJT.
Sebagaimana terungkap, motif perceraian ini lantaran memanasnya isu poligami yang dilakukan oleh sang suami secara rahasia. Inilah yang kemudian menjadi biang persoalan mengapa Putri terpaksa harus menggugat cerai suaminya.
“Poligami itu boleh, tapi kan ada aturan-aturannya. Harus memenuhi syarat-syarat secara syar’i dan secara Islam, jadi ya udah gitu,” terang Putri seusai sidang perdana gugatan cerainya.
Melalui pengacaranya, Vidi Galenso Syarief, Putri merasa telah dibohongi oleh sang ustaz dengan melakukan poligami tanpa izin. Apalagi, menurut pengakuannya, poligami itu telah dilakukan suaminya selama tujuh tahun terakhir.
“Putri merasa dibohongi sekian lama,” ujar Vidi mengawakili Putri, Selasa (13/3/2017).
Dan hingga kini, ibu dari tiga anak itu kian tampak bersikukuh pada keputusannya untuk bercerai. Sedangkan ustaz Ahmad al-Habsyi sendiri tetap ingin mempertahankan ikatan pernikahannya.