7 Terpidana Mati Dipindahkan ke Nusakambangan, Siap Dieksekusi?

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Lembaga pemasyarakatan  (Lapas)  Pulau Nusakambangan menerima puluhan naripidana dari lapas Salemba dan Megelang. Menurut keterangan Koordinator Lapas di Nusakambangan dan Cilacap, Abdul Aris, total ada 56 narapidana dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (11/3/17) kemarin.

“Iya benar ada 56 napi dipindahkan kemarin. 50 dari Salemba, Jakarta dan 6 dari Magelang,” ujar Aziz Minggu (12/3/17).

Dari 56 napi tersebut, 7 diantaranya adalah terpidana mati atas kasus narkoba. Aziz menyebut, ketujuh terpidana mati tersebut merupakan warga negara asing.

“Ada satu dari Amerika Serikat, beberapa dari China dan satu dari Nigeria,”  ucapnya.

Namun dirinya tidak mengetahui pemindahan 7 terpidana mati tersebut terkait rencana eksekusi mati gelombang IV. “Enggak tahu saya,” sebut Kalapas tersebut.

Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung terkait pemindahan 7 terpidana mati tersebut ke Pulau Nusakambangan berhubungan dengan rencana eksekusi mati atau tidak.

Ketujuh napi terpidana mati yang dipindahkan. yakni Frank Amando warga negara AS, Chen Weibiao WN China, E Wee Hock WN Malaysia, Frank Chiediebere Nwaomeka, Lai Shiu Cheung Anika WN Hongkong, Lo Tin Yau WN China dan Xiao Jin Zeng WN China. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90