JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pihak kepolisian mengajukan red notice terhadap tersangka kasus “chat” bernada pornografi, Rizieq Shihab. Red notice ini diajukan ke Interpol lantaran pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut masih berada di Arab Saudi, padahal dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan red notice tersebut setelah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali.
“Baru kemarin gelar perkara. Itu kan ada penetapannya. Yang kedua di Interpol. Di Interpol akan dikaji. Jadi kita akan tunggu hasil dari Interpol,” ujar Iriawan.
Dilansir dari situs resmi Interpol, Red notice dikeluarkan bagi individu yang harus menghadapi tuntutan hukum atau menjalani vonis. Ketika individu dicari untuk menghadapi tuntutan namun belum dijatuhkan vonis, maka statusnya harus dipertimbangkan dengan asas praduga tak bersalah sampai kejahatannya terbukti.
Saat ini sudah ada sejumlah nama warga negara Indonesia (WNI) yang ternyata juga telah masuk ke dalam daftar red notice Interpol. Berikut daftra nama WNI yang masuk red notice Interpol, seperti dilansir dari laman Interpol, Sabtu (3/6/17):
- Sahiron
Usia: 32 Tahun
Tempat Lahir: Bojonegoro
Kasus: Pembunuhan
Dicari oleh: Malaysia - Abdul Gani
Usia: 44 Tahun
Tempat Lahir: –
Kasus: Pembunuhan
Dicari oleh: Malaysia - Kastimah
Usia: 31 Tahun
Tempat Lahir: Banyumas
Kasus: Narkoba
Dicari oleh: Malaysia - Sulistyowati Yun
Usia: 37 Tahun
Tempat Lahir: Banyumas
Kasus: Narkoba
Dicari oleh: Malaysia - Sofyan Iskandar Nugroho
Usia: 49 Tahun
Tempat Lahir: Semarang
Kasus: 1 Kasus pencabulan terhadap anak di bawah 14 tahun; 3 kasus kekerasan seksual terhadap anak usia di bawah 14 tahun dan di bawah 10 tahun.
Dicari oleh: Amerika Serikat - Wati Wijayanti
Usia: 27 Tahun
Tempat Lahir: Indonesia
Kasus: Pencurian
Dicari oleh: Malaysia - Djatmiko Febri Irwansyah
Usia: 35 Tahun
Tempat Lahir: Indonesia
Kasus: Pembunuhan
Dicari oleh: Singapura(dd)