71 Permohonan Sengketa Pilkada 2020 Telah Diajukan ke MK

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mahkamah Konstitusi hingga Sabtu, 19 Desember pukul 00.35 WIB menerima sebanyak 71 permohonan perselisihan hasil pilkada yang terdiri atas pemilihan bupati dan wali kota.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2020, permohonan perselisihan hasil Pilkada disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun daring.

Pada Rabu (16/12/2020), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Selanjutnya pada Kamis (17/12/2020), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

Sementara pada Jumat (18/12/2020), permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Pangkep, Karimun, Malinau, Sijunjung, Pesisir Selatan, Kuantan Singingi, Nias Selatan, Labuhanbatu, Maluku Barat Daya, Wakatobi, Bone Bolango, Halmahera Utara, Muna, Manggarai Barat, Nunukan, Tasikmalaya, Lampung Selatan, Bandung, Kabupaten Gorontalo, Bengkulu Selatan, Kotabaru, Kaur, Manokwari Selatan, Toli-Toli, Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi adalah Sungai Penuh, Balikpapan, Medan, Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.

Sementara pada Sabtu (19/12/2020), permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Rokan Hulu, Manokwari, Mamberamo Raya, dan Pandeglang.

Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2021 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2021. (red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90