KENDARI, SUARADEWAN.com – Dalam dua hari ini anak usia muda warga Kendari, Sulawesi Tenggara yang mengonsumsi obat terlarang jenis paracetamol, caffeine, corisoprodol (PCC) sudah mencapai 50 orang lebih.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Murniati menjelaskan hingga kini rumah sakit jiwa sudah menampung 50 orang. Mereka yang sudah meminum PCC ini berulah seperti orang yang tak sadarkan diri dan bertingkah seperti orang gila.
“Kemarin pagi dalam pendataan kami hanya sekitar 30 orang, malam ini sudah bertambah menjadi 50 orang,” kata Murniati, di Kendari, Kamis (14/9).
Langkah cepat dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Kepolisian setempat tersebut telah menangkap delapan pengedar obat terlarang PCC.
Baca juga: Tes (urine) Positif Mengandung Narkoba, Politisi Muda Indra J Piliang Ditangkap
“Dua dari delapan orang tersangka merupakan oknum apoteker dan asisten apoteker salah satu apotek di Kendari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Satria Adhi Permana, Kendari, Kamis (14/9).
Selain itu katanya, kepolisian juga menangkap enam pengedar lainnya yang biasa beroperasi di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan pil Somadril dan Tramadol.
Delapan tersangka tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Polda Sultra dan Polres Kendari. “Dari tangan tersangka telah disita ribuan butir obat PCC jenis Somadril dan Tramadol,” terangnya.
Akibat ulah 8 orang pengedar tersebut, hingga kini telah ada 50 orang warga setempat masuk ke RS Jiwa Kendari. Mereka bertingkah aneh layaknya orang gila bahkan fatalnya bisa menyebabkan kematian. (AM)