JAKARTA, SUARADEWAN.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM kembali memberikan hak pengurangan masa hukuman atau remisi khusus kepada sejumlah narapidana dalam rangka hari raya.
Untuk Idul Fitri 2018, Kemenkumham memberikan remisi kepada 83 orang napi kasus korupsi dan tujuh orang napi kasus terorisme.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Jakarta, Rabu (13/6/2018) kemarin.
“(Napi) Korupsi 83 orang. (Napi) Teroris 7 orang,” ujar Ade.
Pihak Ditjen PAS tidak dapat menginformasikan nama-nama napi penerima remisi kali ini karena baru akan diumumkan pada hari-H Lebaran yang diperkirakan jatuh pada Jumat, 15 Juni 2018.
Ia menjelaskan, sebanyak 90 napi penerima remisi itu merupakan bagian dari 80.430 napi beragama Islam di seluruh Indonesia yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2018.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 446 orang napi di antaranya akan langsung bebas mengingat selesainya menjalani masa hukuman setelah dikurangi masa remisi.
Sementara sisanya, yaitu 79.984 orang masih harus menjalani sisa masa hukuman setelah dapat remisi.
Sementara, dari data dari Ditektorat Jenderal Pemasyarakatan lima kantor wilayah Kemenkumham, terbanyak penerima remisi antara lain berada di Jawa Barat (8.654), Jawa Timur ( 6.947), Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara (5.780), Jawa Tengah (5.717) dan Kalimantan Timur (4.773 ).
Hemat Anggaran Rp 32 M
Dalam catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, saat ini terdapat 250 ribu orang napi dan tahanan.
Jumlah tersebut melebihi kapasitas atau daya tampung yang hanya untuk 124 ribu orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi tersebut dapat mengurangi kelebihan daya tampung sekaligus menghemat anggaran negara.
Untuk pemberian remisi kepada terhadap 80.430 narapidana pada Hari Lebaran kali ini saja bisa menghemat anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp 32 miliar.
Angka tersebut didapat dari jumlah biaya makan narapidana per orang tiap hari dikalikan jumlah hari tinggal narapidana yang dihemat karena remisi.
“Biaya makan narapidana yang dihemat Rp. 32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp. 14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi,” kata Sri.
Direktur pembinaan, latihan kerja dan produksi, narapidana Harun Sulianto mengatakan besaran remisi yang diberikan kepada narapidana paling sedikit 15 hari sampai dengan paling banyak 2 bulan.
Menurutnya besaran tersebut tergantung masa pidana yang telah dijalani tiap narapidana.
“Tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi 1 bulan yaitu 51.775 napi, disusul 15 hari dengan 21.399 napi, kemudian 1 bulan 15 hari yaitu 6.125 napi dan terakhir remisi 2 bulan hanya untuk 1.131 napi saja,” terang Harun. (Tribun Network/git/coz)