Abdul Rauf: Kasus Ibu Surani Perlu Mendapat Respon dari Pengadilan Internasional

Ket: Foto Ketua Umum Kapten Indonesia, Abdul Rauf, saat menyampaikan sikap proses omnibus law.

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Satu lagi insiden Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menjadi momok buruk bagi penanganan kasus tenaga kerja Indonesia. Kasus Ibu Surani asal Sragen yang disekap selama 18 tahun oleh majikannya di Jeddah adalah satu dari seribu kasus TKI yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah Indonesia.

Mendapati kabar tersebut, Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (KAPTEN) Indonesia memberi tanggapan atas tindakan majikan yang tidak manusiawi itu. Ketua Umum Kapten Indonesia, Abdul Rauf, mengatakan bahwa pihaknya menuntut agar ada prosedur hukum oleh pemerintah Indonesia kepada majikannya Ibu Surani.

“Miris rasanya menyaksikan di  depan mata Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang mendapat perlakuan tidak manusiawi dan bertentangan Hak Asasi Manusia (HAM ), Ibu Surani asal Sragen sungguh menggugah perasaan kami sebagai Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (KAPTEN) Indonesia,” kata Abdul Rauf kepada suaradewan melalui pesan singkatnya, Jakarta, Minggu (05/06).

Menurut Rauf hal tersebut tidak pantas untuk didiamkan, ia meminta agar pelakunya dituntut. Pengadilan Internasional harus bicara dan memberikan hukuman setinggi-tingginya terhadap perbuatan yang dipertontonkan di depan pemangku kebijakan, ini sudah berlebihan,

“Atas nama Kapten Indonesia, mendesak kepada PBB untuk menindak pelakunya dan menuntut Pemerintah Jeddah agar bertanggungjawab kepada pahlawan devisa Indonesia Ibu Surani Asal Sragen yang mendapatkan perlakuan biadap selama 18 tahun, waktu ini sangat panjang,” tulis Rauf.

Tuntutan yang kedua, Lanjut Abdul Rauf, pihaknya mendesak pemerintah Indonesia agar memberikan perlindungam hukum dan mengawal Ibu Surani, mengawal kasusnya kepada hukum Internasional sampai mendapatkan Hak Keadilan yang pantas.

Ketiga, kata Ketum Kapten Indonesia ini, Menteri Luar Negeri dalam hal ini Dubes terkait segera mencari solusi atas perlakuan Ibu Surani dan segera kembali berjumpa dengan Keluarganya.

“Keempat, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk bersikap dan menertibkan sebaik-baiknya perusahaan yang memberangkatkan Ibu Surani, sekaligus membekukan tanpa syarat PT tersebut sebagai pembelajaran kepada semua PT, kejadian ini tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang, insiden ini tidak pantas lagi terjadi di era keterbukaan ini,” pungkas Rauf dengan tegas.

Ketua Umum Kapten Indonesia yang juga Aktivis GP Ansor ini meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengevaluasi hubungan bilateral dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia di setiap negara.

“Kelima, yang mulia Presiden RI (Bapak Joko Widodo) harus menertibkan dan mengevaluasi Hubungan Bilatetal setiap negara yang terlanjur memiliki MoU (Memorandum of Understanding) khususnya kekuatan hukum keberadaan Warga Negara Indonesia (WNI) diluar negri sebagai Pekerja Migran Indonesia ( PMI ).

“Besar harapan kami semua pihak dapat melakukan progresif atas kejadian tersebut, Ibu Surani asal Sragen adalah salah satu dari sekian banyak keadaan BMI yang sempat terpublikasi. Kami yakin masih banyak WNI yang mengalami nasib yang sama dengan Ibu Surani, atas nama Kapten Indonesia mengapresiasi Ibu Surani sebagai Pahlawan devisa yang bisa bertahan dan bersabar selama 18 tahun mendapatkan nasib yang sangat tidak pantas sebagai duta Bangsa,” tutup Abdul Rauf. (aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90