ACTA Geram Spanduk Larangan Shalati Jenazah Pendukung Ahok Dicopot

Wakil Ketua ACTA Novel Bamukmin

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Penertiban spanduk-spanduk larangan menshalati jenazah muslim bagi pendukung calon Gebernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat kecaman dari kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Menurut Wakil Ketua ACTA Novel Bamukmin, pemasangan spanduk untuk tidak menshalatkan jenazah pendukung Ahok  didasarkan surat yang ada dalam Al Qur’an.

Terlebih, lanjutnya, spanduk tersebut sebagai bentuk peringatan kepada umat islam untuk tidak memilih ataupun mendukung Ahok karena telah menistakan agama islam lewat pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah 51 beberapa waktu lalu.

“Ada masalah penistaan. Umat merasa perlu peringatkan umat lainnya,” sebut mantan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Indonesia (FPI), Rabu (14/3/17)

Dirinya menjelaskan, DKI Jakarta sebagai wilayah yang mayoritas warganya memeluk agama islam, maka haram hukumnya untuk memilih pemimpin non-muslim.

“Umat Islam menjadi mayoritas di Jakarta, berbeda dengan di Bali, Papua, dan Maluku,” paparnya.

Sementara itu, Ketua ACTA, Krist Ibnu T Wahyudi menegaskan akan mengambil jalur hukum terkait penurunan sejumlah spanduk yang terpasang di masjid-masjid serta mushollah di kawasan Jakarta, yang dilakukan Pemrov DKI Jakarta.

“Kami akan klarifikasi dulu dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya kami akan laporkan sebagai pidana pencurian,” tegasnya.

Disebutkan Krist, Pihak ACTA berencana melaporkan Plt Gubernur DKI Sumarsono karena dianggap paling bertanggung jawab atas penertiban spanduk-spanduk tersebut.

Ia pun mempertanyakan dasar argumen yang dipakai Sumarsono untuk menurunkan sejumlah spanduk itu. Sumarsono memerintahkan anak buahnya untuk mencopot ratusan spanduk yang tersebar di sejumlah masjid dan mushollah di DKI Jakarta kerena dianggap provokatif. .

“Kami yakin Pak Gubenur (Sumarsono) kurang memahami arti provokatif dan arti syiar, yang dilakukan pengurus masjid itu syiar, wajib disampaikan,” pungkas Krist. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90