ACTA Kembali akan Laporkan Ahok ke Polisi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Punama (Ahok)

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pernyataannya mengenai “wifi kafir”.

Sebelumnya, ACTA beberapa kali melaporkan Ahok dengan sangkaan yang beragam. Diantaranya dugaan kasus penodaan agama dan juga pernah melayangkan tuntutan  ganti rugi sejumlah uang.

Pembina ACTA, Habiburokhman menilai, pernyataan Gubernur DKI Jakarta tersebut telah menyinggung perasaan umat islam. Bahkan dirinya menyebut pernyataan Ahok tersebut termasuk penistaan agama.

Untuk itu, ACTA berencana akan melaporkan Ahok ke ke polisi dengan dakwaan penistaan agama.

“Kita akan melaporkan hal tersebut minggu depan, hari Senin,” tegas Habiburokhman, di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/17).

Dirinya mengatakan, Ahok kembali melakukan pidana sejenis dengan kasus yang sedang menjeratnya sekarang, yang sedang dalam proses persidangan.

Habiburokhman meminta pengadilan untuk mempertimbangkan pernyataan Ahok tersebut di dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, Al Maidah yang menjerat calon gunernur DKI Jakarta nomor dua tersebut.

“Dengan terbuktinya dia melakukan pidana lain yang sejenis, maka yang di (Jakarta) Utara seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk tegas, keras terhadap Ahok ini,” imbuhnya

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Ahok terekam dalam sebuah video saat menggelar rapat bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Ahok menyampaikan pernyataan dengan nada bercanda terkait rencana Pemrov DKI untuk memasang wifi di Masjid. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90