
TANGERANG SELATAN, SUARADEWAN.com – Berbagai macam modus digunakan oleh pengedar sabu untuk menjual barang haram tersebut, diantaranya adalah dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online.
Petugas polsek Ciputat, Tangerang Selatan Kamis (9/3) berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang sehari-harinya juga bekerja sebagai pengemudi ojek online. Dicky Yuwono (36) ditangkap polisi saat menjual narkoba di belakang Pasar Ciputat, RT 04 RW 09, Ciputat, Tangerang Selatan.
“Pelaku berprofesi sebagai ojek online. Dia juga menjual narkoba di kawasan Ciputat,” kata Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Mansuri di Ciputat.
Awalnya Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dan curiga dengan aktivitas tambahan Dicky itu. Masyarakat menduga Dicky melakukan perdagangan barang haram yang melanggar hukum, dan dia sering melakukan transaksi di belakang kantor Pegadaian Ciputat.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, Unit Reskrim Polsek Ciputat kemudian melakukan penyamaran dan menghubungi Dicky, lalu berpura-pura mengenalkan diri sebagai orang yang mau membeli narkoba.
Dicky terkecoh dengan penyamaran petugas itu dan setuju untuk melakukan transaksi. Saat transaksi berlangsung, petugas kemudian langsung meringkusnya ditempat. Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan barang bukti alat isap pong dan dua paket sabu yang masing-masing seberat satu gram, yang disembunyikan di dalam tas kecil di loteng rumah. Polisi juga mengamankan alat timbangan dan dua pak plastik pembungkus sabu.
Dicky bersama barang bukti itu kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polsek Ciputat untuk dilakukan pengembangan kasus. (ZA)