Ada Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, akan ada tersangka baru dari skandal besar pencurian uang negara triliunan rupiah melalui proyek e-KTP. Dijelaskan Agus, penetapan tersangka itu akan dilakukan sesuai dengan masukan yang diberikan oleh penyidik.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi uang rakyat tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

“Nanti gelarnya. Setelah itu baru putuskan siapa tersangka baru sesuai dengan masukan penyidik. Kalau kerugian negaranya saja Rp 2,3 triliun, bukan hanya dua orang itu saja yang bertanggung jawab (Irman dan Sugiharto),” kata Agus.

Saat sidang perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kamis (9/3) minggu lalu, Jaksa Penuntut KPK membacakan 38 nama yang diduga terlibat dalam korupsi e-KTP ini. Mereka berasal dari kalangan birokrat, politikus, dan korporasi. Dan sebagaiannya adalah nama-nama besar yang sudah tidak asing ditelinga maryarakat Indonesia.

Sementara itu, terkait pengusutan KPK atas korupsi e-KTP yang melibatkan sejumlah nama anggota DPR RI ini, Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, bahwa ada ketidakberesan dari proses pengusutan kasus oleh komisi anti rasuah tersebut. Karena itu, Fahri mengusulkan agar DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki dugaan tersebut.

Menurut Fahri, apa yang dilakukan KPK saat ini sama seperti saat penanganan kasus korupsi dagang sapi yang menimpa mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Dimana saat itu banyak politisi yang namanya disebut terlibat, namun ternyata hanya Luthfi yang divonis‎.

KPK membantah tegas tudingan dari politikus PKS itu. Dikatakan juru bicara KPK Febri diansyah, sejauh ini KPK sudah bekerja sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. “KPK sejauh ini sudah bekerja sesuai kewenangan. Dalam kasus e-KTP, KPK sudah melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dan kini masuk persidangan, itu kewenangan KPK,” katanya beberapa waktu lalu di Jakarta.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami minta pihak-pihak lain jangan ada yang melemahkan KPK,” tambah Febri. (ZA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90