JAKARTA, SUARADEWAN.com – Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam konflik bersenjata antara militer Filipina dengan kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Marawi, Filipina Selatan kian mengemuka. Apalagi diketahui Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah menyatakan mengizinkan dan mendukung TNI terlibat dalam operasi militer.
Operasi ini tak lain untuk menggempur kelompok teroris ISIS. Dan Indonesia sendiri pun siap untuk turun langsung mencegah penyebaran kekuatan kelompok ini di Marawi.
Meski demikian, menurut Direktur Eksekutif Institute for Defence, Security, and Peace Studies (IDSPS) Mufti Makaarim, TNI hanya mungkin bisa terlibat jika pemerintah Filipina melayangkan permintaan resminya. Terlebih bahwa militer Indonesia memang mumpuni dalam operasi di Marawi ini.
“Perbantuan atas permintaan resmi pemerintah Filipina mungkin bisa dilakukan. Militer kita siap saja,” ujar Mufti saat dihubungi, Jumat (23/6/2017).
Hal yang agak senada juga disampaikan oleh Direktur Imparsial Al Arah. Ia mengatakan bahwa pelibatan TNI dalam operasi militer di Marawi ini setidaknya harus memenuhi dua unsur/syarat.
Pertama, operasi militer tersebut dilakukan melalui keputusan Presiden Jokowi Widodo berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
Kedua, prinsip pelibatan TNI juga harus didasarkan pada permintaan bantuan Pemerintah Filipina, sebagai bentuk penghormatan atas kedaulatan negara Filipina.
“Jika memang Pemerintah Filipina meminta bantuan ke TNI, maka Presiden perlu membuat keputusan presiden untuk pengerahan kekuatan TNI ke Filipina,” kata Al Araf. (ms)