Ade Komarudin Bantah Terima Uang Korupsi e-KTP

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ade Komarudin disebut menerima uang sebesar USD 100 ribu dalam proyek pengadaan e-KTP yang kini telah disidangkan dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Nama politisi Partai Golkar ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga mengungkap sejumlah nama besar lainnya, mulai dari kalangan birokrat, politisi, hingga korporasi.

Menurut Jaksa KPK, uang yang diberikan ke Akom (sapaan akrab Ade Komarudin) berasal dari mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Irman sendiri, bersama Sugiharto, telah didakwa menerima uang Rp 2.371.250.000, USD 77.700, dan SGD 6.000.

Mengetahui hal itu, Akom membantah bahwa dirinya ikut menikmati uang hasil curian tersebut.

“Sampai saat ini, saya belum bisa memastikan kebenaran pemberitaan menyangkut kasus ini karena belum membaca secara detail dokumen dakwaan,” tandasnya.

Akom yang kini masih dalam kondisi berduka karena ayah mertuanya meninggal dunia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menerima uang dari Irman sebagai dakwaan Jaksa KPK. Ia sendiri mengaku sudah mengklarifikasi hal tersebut ke pihak KPK.

“Namun demikian, berdasarkan pemberitaan, saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa saya tidak pernah menerima uang dari Bapak Irman dan saya sudah klarifikasi kepada KPK ketika dimintai keterangan, dan tidak ada pertanyaan lebih lanjut menyangkut hal ini pada saat itu. Keterangan tersebut hanya berdasarkan dari keterangan Bapak Irman sepihak,” tambah Akom.

Ia juga menerangkan bahwa dirinya tidak pernah terlibat sejak awal karena alasan posisinya hanya sebagai Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI saat itu.

“Saya tidak menerima uang dari hasil proyek e-KTP. Karena sejak awal saya tidak terlibat, baik dalam hal perencanaan sampai dengan penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek. Hal ini wajar karena kapasitas saya saat itu sebagai Sekretaris Fraksi bukan Ketua Fraksi, dan bukan juga sebagai Pimpinan atau Anggota Komisi II,” terangnya kembali.

Dan untuk lebih jelasnya, ia pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Mari kita ikuti perkembangan persidangan secara seksama,” pungkas Akom. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90