Agus Salim Narapidana Teroris Lapas Kelas II A Mataram Bebas Setelah Peroleh Remisi Dasawarsa

MATARAM, SUARADEWAN.com – Seorang narapidana teroris bernama Agus Salim alias Abdullah asal sentuluk Sumbawa NTB, akhirnya dapat menghirup udara bebas per Jum’at 23 Juni 2017 setelah lama mendekam sebagai tahanan.

Diketahui, Agus Salim merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram sejak 2 Mei 2016 setelah putusannya incraht di Pengadilan Negeri Tangerang, Provinsi Banten, terkait tindak pidana terorisme. Masa penahanan Agus Salim dipersingkat setelah mendapatkan remisi dasawarsa.

Menurut informasi yang kami dapat, Agus Salim dijemput dan diantar langsung oleh tim dari Kepolisian Daerah setempat berjumlah 3 (tiga) orang yang dipimpin oleh Kasubdit Kamneg Polda NTB AKBP Yunus Junaidi S.Sos.

Agus Salim langsung dibawa ke tanah kelahirannya di Desa Sentuluk, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Agus Salim alias Abdullah yang asal Senteluk, Sumbawa NTB ditangkap oleh tim Densus 88 Mabes Polri pada tahun 2015, di depan SPBU Alas Barat Sumbawa Besar. Agus Salim ditangkap karena masuk dalam Kelompok Majelis Mujahidin Indonesia Timur (MMIT) khusus wilayah Bima. 

Dengan mendapatkan remisi dasawarsa, Agus Salim lebih cepat menghirup udara bebas dari yang seharusnya, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memberikan vonis 4 tahun penjara kepadanya 23 Mei 2016 Silam.

Sebagaimana diketahui remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Adapun besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90