JAKARTA, SUARADEWAN.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Ahok membuktikan bahwa adanya ketidakadilan yang nyata.
Tuntutan Jaksa dinilainya terlalu rendah dan terkesan tidak memberikan efek jera kepada pelaku, bila dibandingkan dengan kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia selama ini, tuntutan jaksa selalu tinggi.
“Ini kok aneh ya, kasus penistaan yang menimbulkan reaksi dari umat di Indonesia bahkan diprediksi jutaan umat turun kejalan hanya dituntut 2 tahun percobaan. Dimana nurani dan nalar jaksa penuntut umum?” ujar Nasir Djamil, di Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Nasir mencontohkan, kasus Arswendo tahun 1990 dan kasus HB Jassin 1968, menunjukkan bahwa tuntutan jaksa sampai lebih dari 2 tahun penjara dan ada yang hanya 1 tahun percobaan. Tapi, tegas Nasir, kasus tersebut tidak sampai menimbulkan reaksi masyarakat yang berlebihan seperti kasus Ahok.
“Ahok telah jelas-jelas dan secara sadar mengungkapkan kalimat yang berujung pada penistaan dan menimbulkan reaksi masyarakat, hanya dituntut segitu. Nggak benar itu,” tandas politisi PKS ini.
“Kita berharap hakim nantinya dapat memutuskan kasus Ahok sesuai rasa keadilan dan fakta persidangan, sehingga publik dapat merasakan keadilan dari putusan itu,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU menyatakan Ahok terbukti bersalah telah menodai agama dengan terpenuhinya rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP.
“Dengan telah terpenuhinya semua unsur sesuai uraian di atas, maka disimpulkan perbuatan Ir Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok maka sudah secara sah, terbukti dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP,” kata ketua tim JPU Ali Mukartono dalam sidang, Kamis (20/4).
Untuk itu, lanjut Ali Mukartono, yang bersangkutan kemudian dituntut oleh JPU hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ali menjelaskan, faktor yang memperberat tuntutan terhadap Ahok itu adalah karena pernyataannya di Kepulauan seribu pada 27 September 2016 lalu sudah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman antar golongan di masyarakat.
Adapun faktor yang memperingan tuntutan terhadap Ahok adalah karena yang bersangkutan kooperatif dan berlaku sopan dalam persidangan. Serta sudah terbukti upayanya dalam membantu membangun Jakarta. (SD)