JAKARTA, SUARADEWAN.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama, Ahok, hari Kamis (20/4) ini menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama di Aula Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan itu JPU menyatakan Ahok terbukti bersalah telah menodai agama dengan terpenuhinya rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP.
“Dengan telah terpenuhinya semua unsur sesuai uraian di atas, maka disimpulkan perbuatan Ir Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok maka sudah secara sah, terbukti dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP,” kata ketua tim JPU Ali Mukartono dalam sidang, Kamis (20/4).
Untuk itu, lanjut Ali Mukartono, yang bersangkutan kemudian dituntut oleh JPU hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
“Oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” katanya.
Ali menjelaskan, faktor yang memperberat tuntutan terhadap Ahok itu adalah karena pernyataannya di Kepulauan seribu pada 27 September 2016 lalu sudah menimbulakan keresahan dan kesalahpahaman antar golongan di masyarakat.
Adapun faktor yang memperingan tuntutan terhadap Ahok adalah karena yang bersangkutan kooperatif dan berlaku sopan dalam persidangan. Serta sudah terbukti upayanya dalam membantu membangun Jakarta. (ZA)