DPR RI  

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Fahri Hamzah: Mari Kita Kembali ke Bangsa Normal

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah, meminta semua pihak untuk menerima keputusan hakim yang memvonis Ahok dihukum 2 tahun penjara.

Menurutnya persoalan ini tidak perlu diperpanjang lagi, dan masyarakat sebaiknya mulai kembali ke tempatnya masing-masing.

Menurut Fahri, hal yang penting untuk dilakukan saat ini adalah memikirkan cara supaya penegakan hukum di tanah air bisa normal kembali pasca penanganan kasus yang cukup menghebohkan ini.

“Jadi saya kira sudahlah tutup kasus Ahok ini. Maksudnya itu terima saja apa yang sudah terjadi. Kita kembali ke tempat masing-masing. Kita memikirkan caranya situasi penegakan hukum kita kembali normal,” kata Fahri di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (9/5).

Ia berpendapat hasil vonis Ahok itu memang tidak ideal untuk semua pihak, baik bagi penuntut yang merasa dirugikan, maupun bagi Ahok sebagai pihak yang dituntut.

Namun meskipun begitu, menurut Fahri, sebagai sebuah bangsa yang besar kita mesti mengambil pelajaran dari perjalanan kasus Ahok ini agar dunia hukum semakin independen dan profesional, serta lebih menjamin lagi masyarakatnya mendapatkan keadilan.

“Tapi mungkin sebagai bangsa kita mesti mengambil sedikit waktu untuk memikirkan perbaikan dari sistem peradilan kita ini,” tukasnya.

Terakhir, Fahri kembali mengimbau pada masyarakat supaya berhenti melakukan tindakan yang sekiranya bisa memicu keributan, agar situasi bisa segera kembali tenang.

“Mari kita kembali ke bangsa normal dulu karena apapun kejadian ini telah menyebabkan anomali di dlm masyarakat kita. saya kira itu saran saya. Agar keributan ini mari kita stop untuk kembali pada situasi lebih tenang,” imbau Fahri. (za/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90