JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sidang vonis kasus penodaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok, dilangsungkan hari Selasa (9/5) ini di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam sidang vonis tersebut, mejelis hakim menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara pada mantan Bupati Belitung itu. Sebab, ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.
Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, yakni yang menuntut Ahok dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
“Mengadili, terdakwa insinyur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti pada dakwaan pertama. Menjatuhkan, pidana penjara dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Ia menjelaskan, faktor yang memberatkan terdakwa Ahok adalah yang bersangkutan dianggap tidak merasa bersalah, perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan, dan bisa memecah kerukunan di tengah masyarakat.
Adapun faktor yang meringankan hukuam Ahok adalah, ia tidak pernah dihukum sebelumnya, ia berlaku sopan, dan kooperatif selama proses persidangan.
Sementara itu, pihak Ahok menjelaskan akan mengambil langkah berikutnya terkait putusan hakim ini. Mereka berencana akan mengajukan banding atas putusan vonis 2 tahun tersebut. (za/me)