JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sidang vonis kasus penodaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok sudah rampung. mejelis hakim menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara pada mantan Bupati Belitung itu. Sebab, ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama.
Vonis tersebut sempat membuat hening massa yang berada di depan tempat sidang, namun peristiwa itu menjadi sorotan dunia.

“Gubernur Jakarta dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama,” tulis BBC yang dikutip Selasa (9/5/2017)

“Hakim pengadilan di Indonesia menyatakan Gubernur DKI Jakarta bersalah atas dugaan penghinaan terhadap Islam,” tulis Al Jazeera.


Vonis Ahok ini lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.
Jaksa menyatakan Ahok telah terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama. Sementara hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156 a.
Pada sidang dakwaan, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dakwaan terhadap Ahok ini bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016.
Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto juga memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan di Rutan Cipinang. (SD)