
Ahok-Djarot
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sesuai ketentuan undang-undang Pilkada, Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat diwajibkan untuk cuti kerja saat masa kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua berlangsung.
Hal ini dikemukan oleh Ketua KPU DKI Sumarno dalam sebuah diskusi dengan tema Kawal Pilkada DKI Jakarta, Jakarta, Sabtu (4/3/17).
“Konsekuensi kampanye, itu harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Itu aturan. Bukan kami yang membuat aturan, kami hanya menerjemahkan menjadi pedoman teknis,” jelas Sumarno.
Komisi Pemilihan Umum DKI (KPU DKI) akan menetapkan peserta Pilgub DKI yang masuk ke putaran kedua, pada Sabtu malam nanti, (4/3/17).
Sumarno mengatakan, pada tahapan Pilkada DKI putaran kedua, masing-masing paslon akan melakukan kampanye seperti pada tahanap putaran pertama sebelumnya.
Masa kampanye mulai digelar tiga hari setelah penetapan diumumkan. Selanjutnya, tiga hari sebelum hari pemungutan akan digunakan sebagai masa tenang.
“Salah satu tahapan adalah kampanye. Aturannya, tiga hari setelah penetapan calon. Nanti 7 Maret kampanye dimulai. Lantas tiga hari sebelum pencoblosan hari tenang, tidak boleh kampanye, yakni 16-18 April,” terang Sumarno
Hasil rekapitulasi KPU DKI Jakarta menempatkan paslon Ahok-Djarot sebagai pemengan dengan suara terbanyak dengan 2.364.577 suara (42,99 %). Disusul paslon Anies-Sandi 2.197.333 (39,95 %) , kemudia paslon Agus-Sylvi berada paling belakang 937.955 suara (17,05 %) dan dipastikan tersisih. (DD)
COMMENTS