Ahok Mengundurkan Diri Dari Gubernur DKI

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundurkan diri dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Presiden Jokowi.

Dalam surat tersebut Ahok menyebutkan, alasan pengunduran dirinya adalah terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negari Jakarta Utara dalam sidang putusan kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 lalu di auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.

Berikut surat pengunduran diri Ahok itu:

Surat pengunduran diri Ahok dari posisi Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu Ahok juga mengembalikan sisa Biaya Penunjang Operasional Gubenur (BPO) untuk bulan Mei tahun 2017 sebesar Rp 1.287.096.775.

“Sehubungan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Gubernur Daerah Khusus Ibukota Sisa Masa Jabatan Tahun 2017 Tertanggal 12 Mei 2017, maka saya dengan ini menyatakan akan mengembalikan sisa BPO Kepala Daerah bulan Mei tahun 2017,” tulis Ahok dalam surat pernyataannya.

Surat tersebut ditandatangani Ahok di Rutan Mako Brimob pada 23 Mei 2017. Selain surat pernyataan, turut dilampirkan bukti setor pengembalian BPO ke Bank DKI di tanggal yang sama. (za/de)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90