JAKARTA, SUARADEWAN.com – Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung yang juga merupakan mantan ketua DPR RI periode 1999-2004 kembali mengenang status dirinya pada saat masih menjabat dengan membandingkan status tersangka ketua DPR RI Setya Novanto akibat kasus e-KTP.
Sebagaimana dalam jejak rekamnya, Akbar Tanjung pada periode menjabatnya juga pernah menyandang status tersangka akibat kasus yang dikenal dengan Buloggate. Namun, oleh Mahkamah Agung Akbar akhirnya terbebas dari jerat hukum tersebut.
“Kalau dilihat dari segi kasusnya, tentu berbeda. Sangat berbeda. Apalagi dikaitkan dengan volume dana yang diduga terjadi suatu tindak pidana korupsi yaitu Rp5,9 triliun biaya APBN untuk e-KTP dan Rp2,3 triliun kerugian negara,” kata Akbar di kediamannya, Jakarta, Minggu (23/7).
Tentu saja Akbar tak ingin dibanding-bandingkan dengan kasusnya, sebab menurutnya kasus yang dialaminya waktu itu terkait program pemberian sembako senilai Rp40 miliar. Itu pun menurutnya bukan dilakukan oleh per individu tetapi melalui Yayasannya.
“Jadi beda sekali. Dan di situ secara pribadi saya tidak ada kaitannya soal Rp40 miliar itu karena yang melaksanakan pembagian sembako itu adalah yayasan,” lanjut Akbar.
Mantan Ketua Umum Golkar ini pun kembali menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum dan tetap menganut asas praduga tak bersalah atas kasus Setya Novanto ini. Namun, jika melihat tren survei Golkar yang terus menurun, menurut Akbar, harus ada langkah inisiatif yang dilakukan Golkar.
“Kalau kita lihat semakin lama surveinya semakin turun, apa kita biarkan? Saya termasuk yang tidak membiarkan, kita harus mengambil langkah-langkah supaya tren menurun itu tidak terus berjalan,” ujarnya. (aw/de)