PEKANBARU, SUARADEWAN.com – Komisaris Polisi (Kompol) Imam Ziadi Zaid, Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika Divonis Penjara Seumur Hidup.
Kompol Imam ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).
Kompol Imam sempat ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama seorang rekan sesama kurir sabu, yakni Hendri Winata alias Acoy.
Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api. Akibatnya, Kompol Imam tertembak di bagian lengan dan punggung.
Tak lama setelah penangkapan, Polda Riau menggelar konferensi pers. Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.
“Dia ini adalah pengkhianat bangsa,” ujar Agung dengan nada geram saat konferensi pers di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020).
Kompol Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencederai nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Mabes Polri ikut menanggapi kasus yang melibatkan Kompol Imam. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, polisi yang menjadi kurir narkoba pantas diganjar hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menggelar sidang vonis terhadap Kompol Imam pada Selasa (29/6/2021). Persidangan yang dipimpin Hakim Mahyudin ini menjatuhkan putusan berupa hukuman seumur hidup terhadap Imam Ziadi Zaid.
Majelis hakim menyatakan, Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Hakim Mahyudin seperti dikutip dari Tribun, Rabu (30/6/2021).
Atas putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.
Sama seperti Kompol Imam, Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Acoy kemudian langsung mengajukan upaya hukum banding. (kom/tri)