Aksi 212 Jilid II Dinilai Kental Aroma Politis

Aksi Massa 212-Jilid 2 di depan Gedung DPR/MPR RI

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sejumlah komponen umat Islam menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/2).

Aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 07.00 – 13.00 WIB tersebut diinisiasi oleh Forum Umat Islam (FUI). Menurut surat pemberitahuan aksi yang diterima oleh pihak kepolisian, massa aksi yang akan ikut serta diperkirakan berjumlah 10.000 massa, yang terdiri dari sejumlah ormas islam yang berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bogor, Depok, dan Tangerang. Namun menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, masa aksi yang hadir saat aksi tidak mencapai angka 10.000, melainkan hanya 5.500-an. Dari pantauan di lapangan diketahui aksi ini juga diikuti oleh Forum Betawi Rempug (FBR), Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), dan sejumlah elemen mahasiswa.

Demonstrasi yang mereka sebut sebagi aksi 212 jilid dua ini merupakan bentuk pernyataan sikap dari seluruh pihak yang bergabung yang menuntut agar Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok segera di nonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Alasannya karena Ahok saat ini sedang menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus penodaan agama Islam.

Mereka juga menuntut agar aparat hukum menghentikan proses hukum terhadap para ulama seperti Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir dan Munarman.

Aksi ini tidak didukung oleh dua ormas terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah karena dinilai sarat dengan kepentingan politik tertentu. Bahkan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat bersama dengan FUI dalam aksi-aksi sebelumnya juga menolak untuk ikut serta.

Sebelumnya nama NU dan Rais Aaam PBNU, Kiai Ma’ruf Amin dicatut dalam poster dengan klaim bahwa yang bersangkutan mendukung dan terlibat dalam aksi 212 jlid dua. Namun hal tersebut dibantah oleh Pengurus Besar NU. Menurut Ketua PBNU bidang Hukum Robikin Emhas, pencatutan nama sejumlah tokoh NU dalam aksi-aksi tanpa pemberitahuan atau konfirmasi merupakan tindakan ilegal dan bisa dipidanakan.

“Kami mengingatkan saja, mencatut nama tokoh atau ormas tanpa konfirmasi yang cenderung memanfaatkan itu juga ada implikasi pidananya,” tegas Robikin.

Di kesempatan lain, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga merupakan Rais Aam PBNU, Kiai Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa dia tidak pernah melibatakan diri dalam aksi tersebut. Bahkan Kiai Ma’ruf menilai aksi 212 jilid 2 itu adalah aksi politis dan melarang umat Islam untuk terlibat.

“Saya berulang kali menyampaikan hal ini bahwa saya tidak pernah dilibatkan dan melibatkan diri ikut demo 212. Karena demo itu sangat politis,” kata Kiai Ma’ruf.

Next

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90