
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khathath telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Penyidik telah mempunyai cukup bukti sehingga menetapkan sebagai tersangka, menangkap, dan menahan Al-Khathath bersama empat orang lainnya. Mereka berlima ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (30/3) malam lalu, menjelang dilaksanakannya unjuk rasa 313.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kelimanya dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP tentang permufakatan makar.
“Yang ditangkap 5 orang, yang ditahan juga 5 orang. Mereka dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP tentang permufakatan makar,” kata Argo, Sabtu (1/4).
Dia menjelaskan, keputusan penahanan atas keliman orang itu diambil setelah penyidik memeriksa mereka selama 1×24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Keputusan subjektif itu diambil untuk mengantisipasi supaya tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
“Tentunya keputusan menahan mereka adalah kewenangan dari penyidik. Itu alasan subyektif dari penyidik,” kata Argo. (ZA)