JAKARTA, SUARADEWAN.com – Hizbut Tahrir (HT) merupakan organisasi trans-nasional yang berbasis agama. Meskipun HT mengusung konsep khilafah dalam sistem politik, banyak negara yang berpenduduk muslim melarang keberadaan HT.
Hal ini karena sistem pemerintahan “Khilafah” yang dicita-citakan oleh HT berpotensi mengancam keberadaan sebuah negara bangsa. Melalui pemaksaan ideologi khilafah dengan sistem syariat Islam-nya, HT jelas memicu polemik di suatu bangsa di tempat ia ingin kehendaki sistem itu berlaku.
Di Indonesia, walapun belum secara resmi dinyatakan terlarang, berbagai kalangan masyarakat sudah menyatakan setuju untuk membubarkan HT Indonesia (HTI). Bahkan, saat ini pemerintah juga tengah mengupayakan pembabaran HTI melalui mekanisme peradilan.
Menurut Menko Polhukam, Wiranto, pembubaran HTI dilakukan aktivitas dakwah HTI terindikasi kuat bertentangan dengan empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Konsep khilafah yang diusung HTI secara nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila sebagai ideologi kebangsaan. Konsep khilafah merupakan cita-cita politik yang bertujuan untuk meniadakan keberadaan negara bangsa.
“Di sini dari hasil pengamatan kita, hasil kita mempelajari berbagai literatur konsep khilafah, secara garis besar bersifat trans nasional, artinya apa berorientasi mentiadakan nation state, negara bangsa, untuk mendirikan pemerintahan Islam yang lebih luas lagi,” terang Wiranto.
Oleh karena itu, pemerintah, sambung Wiranto tidak akan memberikan toleransi terhadap gerakan ataupun paham-paham yang bertujuan mengganggu stabilitas keamananan dan kedaulatan NKRI.
Dilarang di Negara Mayoritas Muslim.
Negara-negara Timur Tengah yang berpenduduk mayoritas islam juga telah menyatakan HT sebagai organisasi terlarang, Mesir, Yordania, Pakistan, Suriah, Libya dan termasuk Indonesia. Selain itu, negara-negara eropa, dan Asia juga menyatakan melarang keberadaan HT.
Berikut daftar negara yang melarang HT:
- Bangladesh melarang pada 22 Oktober 2009, karena mengancam kehidupan damai di negara itu.
- Mesir melarang pada 1974, setelah dianggap terlibat upaya kudeta dari sekelompok anggota militer.
- Kazakhstan melarang HT karena diduga terlibat terorisme (2005).
- Pakistan melarang karena mengancam pemrintahan (2003).
- Rusia melarang pada 1999 sebagai “Organisasi Kriminal”, dan pada tahun 2003 sebagai “Organisasi Teroris”.
- Tajikistan melarang karena didugat terlibat terorisme (2001).
- Kirigistan melarang pada 2004, secara umum Hizbut Tahrir dilarang di negara-negara Asia Tengah.
- China melarangnya dan menjulukinya sebagai “teroris”.
- Di Malaysia, pada 17 September 2015 Komite Fatwa Negara Bagian Selangor menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok menyimpang, dan mengatakan siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah akan menghadapi hukum.
- Di Denmark, kegiatannya menolak lembaga-lembaga demokratis membuatnya beberapa kali bermasalah dengan hukum.
- Di Perancis pada 2008 HT dianggap organisasi illegal.
- Begitu pun negara Spanyo di tahun yang sama di mana pihak berwenang mengawasinya dengan ketat.
- Jerman melarangnya pada 2006 oleh mahkamah agung karena dianggap anti-semit.
- Suriah, HT dilarang lewat ekstra yudisial (1998-1999).
- Di Turki, HT secara resmi dilarang, namun tetap beroperasi. Pada 2009 polisi Turki menahan 200 orang karena diduga menjadi anggota HT.
- Pemerintah Libya era Muammar Qaddafi menganggap HT adalah organisasi yang menimbulkan kegelisahan.
- Di negara asalnya, Yordania, HT sampai sekarang masih menjadi organisasi terlarang.
- Di Arab Saudi, HT dilarang, kritik tajam HT terhadap sistem pemerintahan Arab Saudi terus dilontarkan hingga sekarang.
- Pada 2007, perdana menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi.
- Pemerintah Tunisia telah meminta pengadilan militer untuk melarang HT karena dianggap merusak ketertiban umum. (dd)