JAKARTA, SUARADEWAN.com – Lembaga Aliansi Indonesia merupakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bergerak di bidang profesi. Lembaga ini berdiri pada tanggal 28 Maret 2008, dan terdaftar di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 1.138.Prm/DPP/II/16 tanggal 5 Februari 2016.
Menurut sejarahnya, Aliansi Indonesia mulanya berdiri sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hingga dalam perkembanganya, lembaga ini kemudian berkembang secara alamiah menjadi Lembaga Tinggi Rakyat Indonesia, sebentuk pergerakan nasional, yang kemudian melahirkan Badan Peneletian Aset Negara.
Aliansi Indonesia tidak akan pernah lahir di Indonesia jika saja suprastruktur dan infrastruktur Negara Indonesia berjalan dengan baik sesuai fungsinya dalam Undang-Undang. Bisa dikatakan, lahirnya lembaga ini dilatarbelakangi oleh jiwa patriotisme dan nasionalisme para pendiri maupun Pengurus DPP Aliansi Indonesia yang terus berupaya mengembalikan nilai-nilai kebangsaan sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Tujuan berdirinya sendiri berasas pada 3 pilar, yakni menyelamatkan aset negara, menegakkan keadilan dan kebenaran, serta ikut menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan karenanya, lembaga ini senantiasa mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya anggota Aliansi Indonesia, untuk bersama-sama “STOP & CEGAH” segala bentuk kejahatan di bumi Indonesia.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, Aliansi Indonesia mengusung misi, yakni mencermati, menyikapi dan mengawal kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. Apabila ditemukan adanya oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatan/wewenang, terutama yang berkaitan langsung dengan penggunaan dan pertanggungjawaban APBN maupun APBD, maka lembaga ini tidak akan segan-segan untuk mengingatkannya. Bahkan jika dipandang perlu, oknum pejabat yang bersangkutan akan dilaporkan langsung ke Presiden Republik Indonesia melalui ketua Umum DPP Aliansi Indonesia, H. Djani Lubis.
Hingga kini, Aliansi Indonesia terus memegang komitmen yang mendukung sepenuhnya pemerintahan yang sah dan program kerjanya yang sah. Baginya, pemerintah tidak boleh diganggu, apalagi dirongrong. Pemerintah harus dibela dan dikawal dalam aktualisasi tugas-tugas penyelenggaraan negara.
Siapapun yang bertindak makar kepada pemerintah, maka Aliansi Indonesia akan berada di garda terdepan untuk membela dan mempertahankan pemerintah. Semua upaya ini semata dalam rangka menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. (MS)