
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Belakangan beredar sebuah surat untuk menunda proses sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat tersebut berasal dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Isi surat tersebut meminta sidang dengan agenda tuntutan pada 11 April 2017 mendatang untuk ditunda hingga pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengkomfirmasi kebenarannya. Argo mengungkapkan surat tersebut dikeluarkan dengan alasan keamanan.
“agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib. Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan di mungkinkan ada pengerahan masa. Maka untuk meminimalisir kemungkinan yang ada” terang Argo Yuwono Kamis (6/4/17).
Ia menjelaskan, surat perintah tersebut merupakan hal wajar dilakukan oleh kepolisi sebagai upaya mengantasipasi segala potensi keamanan menjelang pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Berikut isi surat tersebut:
Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.
Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II. (DD)