SURAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menangani kasus-kasus kelas teri kembali dikritik oleh mantan ketua MPR RI, Amien Rais.
Menurut Amien, KPK telah melanggar Undang-Undang karena domain KPK yang tidak perlu mengurusi korupsi yang sifatnya hanya puluhan juta rupiah. Apalagi, lanjut Amien, OTT dengan kelas korupsi seperti itu mestinya tak ditangani KPK.
“Dalam Undang-undang KPK, seharusnya yang dikejar itu korupsi diatas Rp 1 miliar. Sekarang, OTT itu hanya mendapat Rp 40 juta, Rp 10 juta, DPR disegel, kemudian jadi pahlawan,” ucap Amien dalam pidatonya di acara Halal bihalal Forum Keluarga Alumni IMM di Gedung Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta, Sukoharjo, Minggu (9/7/2017).
Amien kembali menambahkan, mega korupsi yang jelas-jelas terbilang besar, KPK tak berani menunjukkan giginya. KPK lebih mengejar kasus kecil.
“KPK sangat lemah dalam menghadapi kasus besar, itu pasti. Kemudian menghindar, mengendapkan semua kasus besar. Misalnya, kasus Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sumber Waras. Belum lagi kasus Pelindo, Reklamasi dan berbagai kasus besar lainnya, itu mesti KPK nggak berani,” lanjutnya.
Oleh karena itu, lanjut Amien, KPK perlu direformasi sehingga bisa kembali refresh dan tidak berpandangan sempit. Kalau perlu semua pejabat strukturalnya diganti.
“Lembaga antikorupsi harus tetap ada, hanya saja pejabat struktural yang ada di KPK semuanya harus diganti. Harus turun mesin,” katanya. (aw/si)