KOLAKA UTARA, SUARADEWAN.com — Maraknya Kasus Praktek Pertambangan Ilegal di Kolaka Utara sudah menjadi buah bibir di masyarakat akhir-akhir ini, sehingga selalu menjadi sorotan publik. Parahnya kegiatan tersebut belum dihentikan oleh pihak yang berwenang.
Hal ini turut menjadi keprihatinan dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA), sebab sampai sekarang tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait baik dari pihak ESDM, dan pengelola Syahbandar maupun instansi Penegak Hukum Yang serius dalam Penanganan Illegal Meaning (tambang liar) tersebut.
Ketua AMPERA Andy Setiawan juga menyorot terkait Sewa Dokumen Pengoperasian Jetty dari pihak PT Kurnia Minning Resource. Menurutnya PT. Kurnia Minning Resource menjadi salah satu perusahaan yang diduga memfasilitasi Oknum-oknum Penambang Illegal di Kecematan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara tersebut.
“Kami secara kelembagaan mengecam keras apa yang dilakukan PT. KMR, yang kontra produktif dengan UU. Minerba,” tegas Andy Setiawan Ketua Umum AMPERA dalam rilis yang kami terima, (6/5).
Andy menyebut PT KMR diduga kuat menyewakan pelabuhan Jetty ke beberapa penambang yang Belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Jasa Pertamabangan (IUJP) dan Beberapa Dokumen Penunjang Pertambangan lainnya, sehingga di nyatakan Illegal secara Hukum.
“Kami mendesak pihak Syahbandar untuk tidak menerbitkan Izin SPB kepada seluruh tongkang yang berlabuh di Jetty PT. Kurnia Minning Resource, serta mendesak pihak Syahbandar untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap tongkang yang mengangkut material Ore Nikel yang diperoleh secara Illegal,” tutup Andy. (red/ed)