DPR RI  

Anggota DPR Menolak Jika SKB Pendirian Rumah Ibadah Dicabut

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memberi kritiknya atas upaya pencabutan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri) tentang Pendirian Rumah Ibadah. Menurutnya, keliru jika SKB tersebut harus dicabut.

Alasan yang diberikan Anggota Dewan dari Fraksi PKS itu bertumpu pada fakta yang juga berlaku di negara luar Indonesia. Ia mengaku bahwa di manapun, negara harus mengatur warganya untuk mendirikan rumah ibadah.

“Itu keliru. Di mana pun, negara harus mengatur warga minoritas soal pendirian rumah ibadah,” kata Nasir.

Bagi Nasir, dalam hal pendirian rumah ibadah, terutama kepada kelompok minoritas, negara ini sudah sangat toleran. Aturan yang mengisyaratkan pemberian angka 90 orang yang menandatangani itulah bagian dari toleransi antar umat beragama di Indonesia.

Seperti diketahui, SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah tersebut kembali diusulkan untuk dicabut. Kali ini usulan datang dari Petisi yang dilayangkan Yanto Huang bertajuk “Cabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah”.

Melalui laman change.org, Yanto menilai bahwa SKB 2 Menteri tersebut hanya akan menimbulkan kekerasan bernuansa agama, seperti penutupan sampai pembakaran rumah ibadah. Ia mencontohkan dari apa yang terjadi di Aceh Singkil akibat kontroversi peraturan tersebut.

“Ini hanya akan melahirkan aksi balas dendam, yang hanya akan mengikis rasa kebangsaan antar sesama warga negara,” kata Yanto.

Sebelumnya, usulan tersebut juga datang dari Kementerian Dalam Negeri sendiri. Tjahajo Kumolo mengatakan bahwa syarat pendirian ruamh ibadah harus disetujui 90 orang itu tidak tepat.

“Soal SKB, kami terus kontak kepada Menag. Nanti kami kaji, izin mendirikan tempat ibadah yang harusnya 90 orang harus dikurangi, kalau perlu nggak ada,” katanya.

Tjahjo beralasan negara harus memberikan jaminan kebebasan untuk setiap warga negara memeluk agamanya masing-masing.

“Mau pengajian di mana, ibadah di mana, bangun gereja, bangun masjid di mana harus dijamin kebebasannya,” ujar Tjahjo menambahi. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90