JAKARTA, SUARADEWAN.com – Salah seorang anggota DPRD Depok berinisial ET kedapatan bertransaksi sabu dengan seorang wanita berinisial UM. Ditemukan 2 bungkus plastik dan 1 alat hisab sabu dari hasil penggeledahan rumah ET, serta 4 bungkus plastik sabu seberat 2,8 gram dan 1 timbangan elektronik dari tangan UM.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Cholis Aryana, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasinya di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
“Awalnya para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah anggota DPRD Depok berinisial ET sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Putu, Minggu (5/2/2017).
Polisi pun langsung melakukan pembuktian di lokasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian. Saat itu, wanita berinisial UM tengah berada di teras rumah ET, bertemu dengan pemilik rumah.
“Setelah UM keluar dari rumah ET, petugas lalu menghentikan dan memeriksa UM. UM pun mengakui bahwa dirinya baru saja menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada ET,” lanjutnya.
Polisi akhirnya menggeledah rumah ET dan menemukan 2 bungkus plastik serta 1 alat hisab sabu. Sedangkan ET sendiri sudah tidak lagi berada di rumahnya.
Adapun 4 bungkus plastik sabu dan 1 timbangan elektronik yang disita dari tangan UM, dibawa serta bersama UM ke Mapolres Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ms)