SUARADEWAN.com – Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengingatkan, bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan, harus dijalankan dengan baik. Jika tidak terimplementasi, maka itu akan menjadi boomerang untuk para pengumpul data.
Untuk kepentingan tersebut, ia mengatakan bahwa sosialisasi UU PDP harus dimasifkan, terutama oleh pemerintah daerah setempat.
“Ini perlu dijalankan dengan baik. Nah, makanya kita perlu melakukan sosialisasi sebanyak-banyaknya. Tadi kita sudah sampaikan dan rupanya sosialisasi sudah berjalan cukup baik. Jadi, banyak hal-hal yang (sudah) dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk melindungi terutama dari segi pemerintahan,” ungkap Nico, usai menghadiri pertemuan Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Kebocoran Data Komisi I DPR RI di Provinsi Bali, Jumat (3/3).
Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya UU PDP ini, masyarakat sebagai pemilik data sangat terlindungi karena pengelolaan data harus dengan konsen pemilik.
Sebagai tindak lanjut dari praktik UU PDP ini misalnya adalah dengan dibentuknya lembaga otoritas pelindungan data pribadi. Ini harus independen dan bukan di bawah Kemkominfo.
“Badan ini ada di luar dan bukan di bawah Kementerian Kominfo, harus berdiri sendiri dengan mendapatkan anggaran sendiri dari pemerintah. Jadi, independen. Karena utamanya adalah supaya bisa mengawasi. Itu yang kami minta, jangan sampai dia (badan itu) jadi wasit juga, dia jadi pemain juga,” tegasnya.
Perlu diketahui, bahwa Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi tersebut secara tegas menyatakan bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi untuk dijamiin keamanan atas data pribadi masyarakat.
Dengan ditegakkan UU tersebut, maka keamaan data memang menjadi prioritas. (***)