Hankam  

Apapun Keputusan Hakim, Negara Tak Boleh Runtuh

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Hal tersebut disampaikan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelang pembacaan vonisnya dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia berharap bahwa vonis hakim yang besok, Selasa (9/5/2017) dibacakan, adalah keputusan yang tidak boleh diganggu gugat.

Meski vonis hakim hanya harus diterima (niscaya), lanjut Ahok, keputusan ini tetap harus berlandas pada hukum murni. Tak boleh bersumber dari tekanan massa.

“Jangan penghakiman karena massa. Fondasi hukum dan aturan itu enggak boleh runtuh. Kalau runtuh, ya negara ini bisa runtuh satu hari,” ujarnya Ahok, Senin (8/5/2017).

Ahok juga mengaku pasrah. Ia pasrah pada putusan hakim, juga menyerahkan semua itu kepada Tuhan. Ya, meski dirinya berharap dapat vonis bebas. Karena, diakuinya, ia sama sekali tak berniat melakukan pelanggaran hukum berupa penistaan agama.

“Saya tidak ada niat, tidak ada maksud menodai agama kok,” tegasnya.

Selama ini, Ahok justru merasa dirinya diperlakukan tidak adil. Dan perlakuan tersebut, tidak ada pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, tapi jauh sebelum dirinya diduga melakukan itu, seperti pengalaman-pengalamannya di Bangka Belitung sebagai pejabat publik.

Terkait perlakuan tidak adil yang ia terima, Ahok mencontohkannya ketika berkas-berkas pengaduannya masuk dalam proses persidangan.

“Ada perbedaan pendapat di kepolisian. Mana ada dalam sejarah hukum kita, hitungan jam jaksa enggak periksa, langsung memasukkan ini (berkas). Karena tekanan massa, karena politik, yang penting Ahok enggak jadi gubernur lagi,” ungkap sesal.

Tanpa mau berlarut-larut untuk menyesali perlakuan tidak adil terhadap dirinya itu, Ahok hanya bisa pasrah dan menunggu putusan hakim. Hakim diharapkan Ahok bisa menjadikan hati nurani sebagai salah satu alas dalam pengambilan keputusan (pembacaan vonisnya). (ms/cn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90