JAKARTA, SUARADEWAN.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendesak pemerintah Indonesia untuk meniru kebijakan Presiden AS Donald Trump. Para pengusaha yang tergabung di dalamnya ini ingin segera dilakukan pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 17 persen.
Menurut APINDO, pengurangan tarif tersebut harus dilakukan pemerintah karena ini sejalan dengan upaya negara lain dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Hal ini berkaca pada salah satu kebijakan perfeksionis Presiden AS Donald Trump yang mewacanakan pemangkasan tarif PPh Badan dari 35 persen menjadi sekitar 15 persen sampai 20 persen.
Melalui Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, mereka menyambut baik langkah reformasi perpajakan pasca program pengampunan pajak (tax amnesty). Bahwa perlu adanya revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Adanya perbaikan administrasi perpajakan serta peningkatan kapasitas dan integritas aparat pelayanan pajak untuk peningkatan kualitas pelayanan perpajakan sehingga meminimalisir sengketa dan kebocoran pajak,” kata Hariyadi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Penurunan tarif PPh Badan, menurutnya, berguna demi meningkatkan daya saing ekonomi dan kepatuhan Wajib Pajak. Ini juga bertujuan agar Indonesia mampu semakin kompetitif seperti negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
“Penurunan PPh (Badan) sedang dibahas negara lain, seperti AS yang saat ini mulai membahas tarif (PPh Badan). Jadi, penurunan tarif PPh untuk peningkatan daya saing ekonomi dan kepatuhan WP,” tukas Hariyadi. (ms)