JAKARTA, SUARADEWAN.com — Pemerintah tidak mempersoalkan aksi sekelompok aktivis yang mendirikan front pejuang Islam pasca dilarangnya aktivitas Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.
Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, aktivitas organisasi tersebut tidak dilarang selama tidak melanggar hukum.
“Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh,” kata Mahfud dalam keterangan persnya, Jumat (1/1/2021).
Menurutnya, pemerintah tidak akan melakukan tindakan khusus terkait pembentukan organisasi itu.
“Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pembentukan organisasi baru pasca dibubarkannya organisasi pendahulunya merupakan hal lumrah dalam sejarah Indonesia. Dicontohkan ketika Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.
“Begitupun ketika PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” paparnya.
Menurut Mahfud, secara hukum alam, organisasi yang bagus akan tumbuh dan sebaliknya.
“Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” pungkasnya. (medi)