Asing Menguasai Lebih Dari 80% Saham 19 Perusahaan Asuransi di Indonesia

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Perusahaan Asuransi yang ada di Indonesia adalah 358 Perusahaan, Sedang 19 Perusahaan sudah melebihi batas kepemilikan saham oleh pihak asing dan melampaui 80%. Hal tersebut mengemuka saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen, Senin (17/4). Pemerintah mengusulkan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Batas kepemilikan asing diusulkan sebesar 80 persen.

Bagi perusahaan asuransi yang kepemilikan saham asingnya terlanjur lebih dari 80 persen, pemerintah akan memberikan kelonggaran. Perusahaan itu tidak wajib untuk melakukan penyesuaian kepemilikan saham sesuai aturan baru. Namun, apabila 19 perusahaan asuransi itu berencana menambah modal, maka pemilik saham lokal didorong berpartisipasi. Dengan begitu, persentase kepemilikan asing akan berkurang otomatis seiring dengan bertambahnya pemilik saham lokal.

“Jadi, kami tidak minta dia (perusahan asuransi asing) berubah sekarang. Ketika kebutuhan modal meningkat, maka ada penambahan modal. Dengan demikian, modal lokal bisa meningkat. Konsekuensinya, modal asing ikut menurun,” terang Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, kepemilikan asing di perusahaan asuransi masih diperlukan, sebab kepemilikan saham itu diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan sektor asuransi. Toh, pada prinsipnya, industri asuransi merupakan bisnis pengelolaan risiko dan kerugian.

Yang artinya, diperlukan perusahaan asuransi dengan kekuatan modal dan kapasitas yang besar untuk menyerap risiko jika terjadi kerugian. “Jadi, kapasitas perusahaan asuransi menjadi penting itu fungsi kemampuan modalnya. Itulah kenapa pemerintah menganggap peranan asing dalam kadar tertentu dibutuhkan. Peranan itu tak akan mengancam kadar kedaulatan ekonomi kita,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (17/4).

Wakil Ketua Komisi XI Ahmad Hafisz Thohir pada saat yang sama mempertanyakan, apakah nasionalisme perusahaan asuransi telah bergeser? Dari 358 Perusahaan Asuransi di Indonesia 19 Perusahaan kepemilikan saham mayoritas dikuasai oleh asing lebih dari 80%.

“Negara harus hadir memastikan kepemilikan saham perusahaan asuransi, mayoritas tidak dikuasai oleh pihak asing” Ujar Hafisz Anggota DPR RI dari Fraksi PAN. (SD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90