JAKARTA, SUARADEWAN.com – Permasalahan yang terjadi di tubuh Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI, oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang diketuai oleh Prof. Dr. Mahfud MD Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai masalah serius yang mendesak untuk segera diambil solusinya guna memperkuat sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Lahirnya dua kubu dalam kepemimpinan DPD dipastikan membuat lembaga legislatif tersebut tidak akan optimal bekerja. Beberapa masalah perlu disikapi dan dicari solusi segera. Sebagaimana diketahui terpilihnya Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, menjadi Ketua DPD RI menuai kontroversi mengingat saat ini Oesman masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR.
Dalam Keterangan tertulisnya tertanggal 6/4/17 APHTN-HAN menyoroti tiga persoalan yang dihadapi oleh DPD RI.
Pertama, dominasi anggota partai politik di DPD. APHTN-HAN mengungkap Fakta bahwa DPD RI saat ini diisi oleh 70 anggota partai politik yang merangkap sebagai anggota DPD. Jumlah itu menyebabkan lebih dari 50% anggota DPD berasal dari partai politik.
Mayoritasnya anggota partai politik di DPD telah merusak bangunan bikameral yang diatur UUD 1945. Sebgaimana yang telah diatur keberadaan DPR dan DPD sejak awal memang dimaksudkan dengan fungsi dan sumber rekrutmen yang berbeda. DPR adalah perwakilan politik yang harus diisi oleh partai politik, sedangkan DPD adalah perwakilan teritori yang diisi oleh tokoh-tokoh daerah secara perseorangan.
Gabungan institusi para anggota DPR dan DPD adalah MPR yang menghimpun anggota-anggota perwakilan politik dan perwakilan teritori. Jadi tidak ada alasan untuk mempersoalkan mengapa DPD tidak boleh diisi oleh partai politik kalau MPR dan DPR boleh dipimpin oleh partai politik.
Kedua, Dominasi partai politik itu menyebabkan partai berkeinginan menguasai DPD. Keinginan itu dapat dibaca dari dipaksakannya Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menjadi Ketua DPD. Bahkan dengan cara-cara illegal telah dipaksakan dipilihnya pimpinan DPD yang baru meskipun bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 38P/HUM/2017 dan Nomor 20P/HUM/2017.
Ketiga, kehadiran Wakil Ketua MA dalam pelantikan Pimpinan DPD yang terjadi dalam rapat yang tidak kuorum. Kehadiran Wakil Ketua MA itu juga bertentangan dengan Putusan MA. Ada pertanyaan penting: kekuatan semacam apa yang membuat Wakil Ketua MA mengabaikan putusan lembaganya sendiri?
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia mengeluarkan sikap intelektual selaku lembaga yang terdiri dari para pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Sikap akademik kami sebagai berikut:
1. Keberadaan (anggota dan pengurus) partai politik telah merusak DPD dengan merencanakan perpecahan di kubu DPD. Hal itu dapat dilihat indikasinya dari usulan masa jabatan Pimpinan menjadi 2,5 tahun. Rencana menjadikan pimpinan 2,5 Tahun itu gagal dengan keluarnya Putusan MA. MA telah menyatakan melalui putusannya telah menyatakan bahwa Pimpinan DPD tetap berlaku hingga 2019;
2. Proses Pemilihan Pimpinan DPD yang menghasilkan Ketua DPD atas nama saudara Oesman Sapta Odang adalah pemilihan illegal karena bertentangan dengan Putusan MA;
3. Komisi Yudisial (KY) sesuai kewenangan dan tugas yang diembannya harus bersikap dengan menyatakan bahwa tindakan MA telah merusak marwah Putusan MA karena tindakan Wakil Ketua MA yang menghadiri dan melantik Pimpinan DPD itu berseberangan (berbanding terbalik) dengan Putusan MA.
4. APHTN-HAN meminta Pimpinan DPD yang definitif dan terpilih sesuai mekanisme Tata Tertib, yaitu M. Soleh, Ratu Hemas, dan Farouk Muhammad untuk tetap melaksanakan fungsi dan tugas-tugas kepemimpinannya yang telah dikuatkan dengan Putusan MA.
Demikian pernyataan ini sebagai bagian dari tugas keilmuan kami sebagai pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Jakarta, 6 April 2017
Ketua: Moh. Mahfud MD
Wakil Ketua: Prof. Dr. Suko Wiyono, SH., MH.; Prof. Dr. Saldi Isra, SH., MA.
Sekretaris Jenderal: Dr. Himawan Estu Bagijo, SH., MH.
Narahubung: Dr. Himawan Estu Bagijo, SH., MH.
(SD)