JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kenaikan dana santunan kecelakaan yang mencapai 100 persen diapresiasi oleh komisi V DPR RI. Komisi yang membidangi masalah perhubungan dan infrastruktur ini menilai kebijakan itu sudah tepat.
Hanya saja, para wakil rakyat ini mengingatkan, kenaikan dana santunan kecelakaan yang tinggi jangan sampai menjadi stimulus kenaikan angka kecelakaan.
“Dana santunan kecelakaan memang perlu untuk dinaikkan. Disesuaikan dengan kondisi sekarang,” kata Anggota Komisi V DPR RI, Moh Nizar Zahro, Senin (15/05/2017) di Jakarta.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, besaran dana santunan selama ini berdasarkan aturan nomor 37/PMK.0.10/2008. Aturan ini menurutnya sudah tidak kontekstual dengan kondisi sekarang. Sebab, selama 9 tahun, tidak ada penyesuaian.
“Sudah tepat ada kenaikan dana santunan. Hanya saja meskipun ada kenaikan dana santunan dari Jasa Raharja, masyarakat harus tetap hati – hati dalam mengemudikan kendaraannya di jalan lalu lintas,” tutur politisi dari dapil Jatim XI (Madura) ini.
Nizar melanjutkan, pihaknya tidak menginginkan kenaikan dana santunan kecelakaan justru malah menjadi stimulus terhadap kenaikan angka kecelakaan. Apalagi jelang arus mudik lebaran. Karenanya, masyarakat harus tetap mematuhi rambu – rambu lalu lintas.
“Kita tidak menginginkan, ketika dana santunan naik, justru malah angka kecelakaan naik juga. Jadi masyarakat jangan sampai berfikir karena santunan besar, ada yang menanggung, jadi tidak berhati-hati. Sebab jaminan terbaik adalah kehati – hatian itu sendiri.” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat kegiatan sosialisasi kenaikan besar santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan hari Jumat, 12 Mei 2017 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan di Jakarta terungkap kenaikan besar santunan bagi korban kecelakaan, adalah sebagai berikut:
a. Korban MD besar santunan Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
b. Korban Luka berat santunan Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
c. Biaya pemakaman sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah)
d. P3K sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
e. Ambulance Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Hal diatas diatur dlm Permenkeu RI no. 15/PMK.010/2017 dan Permenkeu RI no. 16/PMK.010/2017. Alasan kenaikan besar santunan karena membaiknya laporan keuangan PT. Jasa Raharja, menurunnya angka kecelakaan dan sudah 8 tahun nilai tersebut belum ada perubahan. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juni 2017. (SD)